Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
widgeo.net

Thursday, October 16, 2008

Mazhab Syafii

Mazhab Syafii (bahasa Arab: شافعية, Syāfi'īyaṯ) adalah mazhab fiqah yang dicetuskan oleh Muhammad bin Idris al-Syafii atau yang dikenal dengan sebutan Imam Syafii. Mazhab ini kebanyakan dianut para penduduk Mesir bawah, Arab Saudi bagian barat, Syria, Indonesia, semenanjung Malaysia, pantai Koromandel, Malabar, Hadramaut, dan Bahrain.

Sejarah


Pemikiran fiqah mazhab ini diawali oleh Imam Syafii, yang hidup di zaman pertentangan antara aliran ahli hadis (cenderung berpegang pada teks hadis) dan ahl al-ra'y (cenderung berpegang pada akal fikiran atau ijtihad). Imam Syafii belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh ahli hadis, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh ahl al-ra'y yang juga murid Imam Abu Hanifah.

Imam Syafii kemudian merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri, yang dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. Imam Syafii menolak Istihsan dari Imam Abu Hanifah maupun Mashalih Mursalah dari Imam Malik. Namun demikian Mazhab Syafii menerima penggunaan qiyas secara lebih luas ketimbang Imam Malik. Meskipun berbeda dari kedua aliran utama tersebut, keunggulan Imam Syafii sebagai ulama fiqah, Usul al-Fiqh, dan hadis di zamannya membuat mazhabnya memperoleh banyak pengikut; dan kealimannya diakui oleh berbagai ulama yang hidup sezaman dengannya.


Asas-asas


Dasar-dasar Mazhab Syafii dapat dilihat dalam kitab Usul al-Fiqh Ar-Risalah dan kitab fiqah al-Umm. Di dalam buku-buku tersebut Imam Syafii menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far'iyyah (yang bersifat cabang). Asas-asas mazhab yang pokok, ialah berpegang pada:

  1. Al-Quran, tafsir secara lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan arti lahiriahnya. Imam Syafii pertama sekali selalu mencari alasannya dari Al-Qur'an dalam menetapkan hukum Islam.
  2. Sunah dari Rasulullah SAW kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran. Imam Syafii sangat kuat pembelaannya terhadap sunnah sehingga dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela Sunnah Nabi).
  3. Ijmak para Sahabat Nabi, yang tak diketahui ada perselisihan tentang itu. Ijma' yang diterima Imam Syafii sebagai landasan hukum adalah ijma' para sahabat, bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum; karena menurutnya hal seperti ini tidak mungkin terjadi.
  4. Kias yang dalam Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma' tidak juga ditemukan hukumnya. Akan tetapi Imam Syafii menolak dasar istihsan dan istislah sebagai salah satu cara menetapkan hukum Islam.

Qaul Qadim dan Qaul Jadid


Imam Syafii pada awalnya pernah tinggal menetap di Baghdad. Selama ia tinggal di sana, ia mengeluarkan ijtihad-ijtihadnya, yang biasa disebut dengan istilah Qaul Qadim (pendapat yang lama).

Ketika kemudian Imam Syafii pindah ke Mesir kerena munculnya aliran Mu’tazilah yang telah berhasil mempengaruhi kekhalifahan, ia melihat kenyataan dan masalah yang berbeda dengan yang sebelumnya ditemui di Baghdad. Ia kemudian mengeluarkan ijtihad-ijtihad baru yang berbeda, atau yang biasa disebut dengan istilah Qaul Jadid (pendapat yang baru).

Imam Syafii berpendapat bahwa qaul jadid tidak berarti menghapus qaul qadim. Jika terdapat kondisi yang cocok baik dengan qaul qadim ataupun dengan qaul jadid, maka dapat digunakan salah satunya. Dengan demikian, kedua qaul tersebut sampai sekarang masih tetap dianggap berlaku oleh para pemegang Mazhab Syafii.

Penyebaran


Penyebar-luasan pemikiran Mazhab Syafii berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, yang banyak dipengaruhi oleh kekuasaan kekhalifahan. Pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafii terutama disebar-luaskan dan dikembangkan oleh para muridnya. Murid-murid utama Imam Syafii di Mesir, yang menyebar-luaskan dan mengembangkan Mazhab Syafii pada awalnya adalah:

  • Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 846)
  • Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878)
  • Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884)

Imam Ahmad bin Hanbal yang terkenal sebagai ulama hadis terkemuka dan pendiri fiqah Mazhab Hanbali, juga pernah belajar Imam Syafii. Selain itu, masih banyak ulama-ulama yang terkemudian yang mengikuti dan turut menyebarkan Mazhab Syafii, antara lain:


Peninggalan


Imam Syafii terkenal sebagai perumus pertama metodologi hukum Islam. Usul al-Fiqh (atau metodologi hukum Islam) tidak dikenal pada masa Nabi dan sahabat, melainkan ilmu ini baru lahir setelah Imam Syafii menulis Ar-Risalah. Mazhab Syafii umumnya dianggap sebagai mazhab yang paling konservatif diantara mazhab-mazhab fiqah Sunni lainnya, dimana berbagai ilmu keislaman telah berkembang berkat dorongan metodologi hukum Islam dari para pendukung mazhab ini.

Karena metodologinya yang sistematis dan tingginya tingkat ketelitian yang dituntut oleh Mazhab Syafii, terdapat banyak sekali ulama dan penguasa di dunia Islam yang menjadi pendukung setia mazhab ini. Di antara mereka bahkan ada pula yang menjadi pakar terhadap keseluruhan mazhab-mazhab Ahli Sunah Waljamaah di bidang mereka masing-masing. Saat ini, Mazhab Syafii diperkirakan diikuti oleh 28% umat Islam sedunia, dan merupakan mazhab terbesar kedua dalam hal jumlah pengikut setelah Mazhab Hanafi.

Lihat pula



Rujukan&
Pautan luar


http://ms.wikipedia.org/wiki/Mazhab_Syafie

No comments: